Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Banten,Rabu (21/12/2022). Restoran Mie Gacoan itu disegel karena pembangunan restoran itu belum memiliki izin. Kepala bidang penegakan perundangan undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik usaha, namun tidak kooperatif.
"Ya itu izinnya belum keluar, masih dalam proses. Pas kami tanyakan sejauh mana izinnya? Katanya KRK (Keterangan Rencana Kota Red)," kata Taufik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2022). "Kemarin kami tungguin di lokasi namun tak bisa mereka ditunjukkin, dengan alasan di PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Red)." "Ya sudah, kami segel saja dulu. Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin baru bisa buka. Saya bilang begitu ke pemiliknya," katanya lagi.
MenurutTaufik, sejak pembangunan gedung restoran tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan. Namun, pemilik terus melanjutkan pembangunan. "Sudah dua bulan yang lalu berdiri. Katanya maulaunchingitu. Akhir tahun apa awal tahunlaunching," ucapnya. Peluncuran restoran tersebut, kata Taufik, tidak bisa dilakukan jika perizinan belum selesai.
Sementara masa penyegelan, jika pemilik restoran mengurus perizinan pembangunan, maka izin bisa keluar dan segel akan dicabut. Taufik pun minta pemilik gedung restoran itu mengurus perizinan mendirikan bangunan.