Merger dan akuisisi merupakan dua istilah yang sudah sangat familiar di dalam dunia bisnis. Kedua hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin mempertahankan atau mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi.
Merger dan akuisisi dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam bisnis yang tengah dijalankan oleh perusahaan.
Proses merger dan akuisisi di Indonesia memiliki dasar hukun dari Negara, antara lain:
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 Tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatats
- Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2019 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat
Jenis – Jenis Merger
Berikut beberapa jenis merger yang harus anda ketahui:
- Merger Konglomerasi
Merger Konglomerasi adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang berbeda.
- Merger Kongenerik / Merger Produk
Merger Kongenerik adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan yang beroperasi pasar atau sektor yang sama dengan cara berbeda.
- Merger Perluasan Pasar
Merger ini merupakan penggabungan perusahaan yang menjual produk yang sama, tetapi pasarnya berbeda.
- Merger Horizontal
Merger ini merupakan penggabungan perusahaan yang beroperasi dalam industri yang sama. Merger ini biasanya dilakukan oleh kompetitor yang menawarkan produk atau layanan sejenis.
- Merger Vertikal
Merger Vertikal adalah penggabungan dua perusahaan yang mempunyai tingkat berbeda dalam rantai pasokan industri yang sama. Merger ini biasanya dilakukan oleh pemain bisnis utama dengan perusahaan distributor atau pemasok yang bekerja sama dengannya.
Jenis – Jenis Akuisisi
Berikut beberapa jenis akuisisi yang harus anda ketahui:
- Akuisisi Aset
Akusisi aset adalah satu perusahaan yang mengakuisisi langsung aset perusahaan lain. Tentunya perusahaan yang akan diambilalih asetnya harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham.
- Akuisisi Manajemen
Akuisisi manajemen adalah petinggi eksekutif perusahaan membeli saham pengendali di perusahaan lain, menjadi milik pribadi.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Berikut beberapa perbedan merger dan akuisisi:
- Definisi
Merger adalah usaha penggabungan dua perusahaan, dan kemudian membentuk badan hukum atau entitas baru di bawah bendera satu nama perusahaan. Tindakan ini harus mendapat persetujuan pemegang saham perusahaan tersebut terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sedangkan akuisisi artinya adalah satu perusahaan membeli perusahaan lain secara langsung. Perusahaan yang mengambialih inilah yang menjadi pemilik barunya.
- Eksistensi Perusahaan
Perbedaan merger dan akuisisi selanjutnya adalah dari sisi eksistensi perusahaan. Perbedaan terletak pada kondisi perusahaan setelahnya. Yang mana, perusahaan yang melakukan merger akan menjadi sebuah perusahaan baru.
Berbeda dengan eksistensi perusahaan yang mengalami akuisisi. Perusahaan tersebut sejatinya tetap ada dan tidak berubah menjadi perusahaan yang baru. Namun, hanya berbeda status kepemilikannya saja. Akuisisi terjadi ketika satu perusahaan mengambilalih semua keputusan manajeman operasional perusahaan lain. Akuisisi membutuhkan uang cash dalam jumlah besar, karena umumnya membeli atau akusisi saham perusahaan mayoritas.
- Operasi
Perbedaan merger dan akuisisi juga bisa dilihat dari segi operasi. Pada perusahaan merger, biasanya kapasitas operasional perusahaan yang baru akan sama dengan perusahaan sebelumnya. Hal ini bisa terjadi karena kedua perusahaan yang melakukan merger mempunyai kapasitas yang sama besarnya.
Sebaliknya, berbeda ketika sebuah perusahaan mengalami akuisisi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan besar untuk mendapatkan perusahaan yang lebih kecil. Dalam hal operasional atau kebijakannya bisa saja berbeda dan mengikuti petunjuk dari perusahaan yang melakukan akuisisi.
- Nama Perusahaan
Dari sisi nama perusahaan menjadi perbedaan antara merger dan akuisisi lainnya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, merger merupakan penggabungan dua perusahaan. Dengan demikian, otomatis pada saat terbentuk perusahaan yang baru, maka nama perusahaannya akan berubah atau berganti.
Sedangkan saat terjadi akuisisi, maka nama perusahaan lama tidak akan berbuah. Karena yang berubah hanya dari status kepemilikannya saja.
- Tujuan
Dari segi tujuan, perusahaan yang melakukan merger umumnya bertujuan untuk menurunkan biaya operasional atau meningkatkan jumlah pasar dan konsumen yang ditargetkan. Artinya merger dapat membantu dua perusahaan yang menjadi satu tersebut untuk berkembang menjadi lebih besar secara bersama-sama.
Lain halnya dengan akuisisi, dimana bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaan tersebut. Dengan adanya akuisisi, dapat membantu perusahaan lama untuk tetap bertahan di tengah pasar, dan mempunyai lebih banyak inovasi baru guna meningkatkan bisnisnya menjadi lebih baik lagi. Selain itu, akuisisi dilakukan untuk meningkatkan skala ekonomi, mendapatkan pasokan bahan baku, menurunkan biaya per unit seiring peningkatkan produksi.
- Wewenang
Dari segi hukum perbedaan merger dan akuisisi terletak pada wewenang. Wewenang dalam sebuah perusahaan tercantum secara legal, terutama soal pimpinan utama yang nantinya berhak atas perusahaan tersebut.
Dalam merger, kedua perusahaan yang bergabung memiliki wewenang yang setara. sehingga dapat memberikan arahan secara bersama-sama.
Berbeda dengan akuisisi, dimana perusahaan yang melakukan akuisisi akan memiliki wewenang lebih tinggi.
- Manajemen
Perbedaan merger dan akuisisi bisa dilihat dari segi manajemen.
Dalam merger, manajemen perusahaan biasanya akan berubah lantaran status perusahaannya yang melebur menjadi perusahaan baru.
Berbeda dengan akuisisi, dimana manajemen perusahaan tetap sama tidak berubah karena bisa jadi eksistensi perusahaan masih tetap ada dan tidak berubah.
Demikianlah artikel kali ini tentang jenis-jenis dan perbedaan merger dan akuisisi. Semoga informasi ini ada guna dan manfaatnya.