Perbedaan Merger dan Akuisisi

Jenis dan Perbedaan Merger dan Akuisisi

Jenis dan Perbedaan Merger dan Akuisisi

Merger dan akuisisi merupakan dua istilah yang sudah sangat familiar di dalam dunia bisnis. Kedua hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin mempertahankan atau mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi. Merger dan akuisisi dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam bisnis yang tengah dijalankan oleh perusahaan. Proses merger dan akuisisi di Indonesia memiliki dasar hukun dari Negara, antara lain: Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 Tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatats Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2019 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya…
Read More
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.