Kuasa Hukum Nikita Mirzani Beberkan Alasan Dito Mahendra Bisa Dijemput Paksa Meskipun Masih Sakit

– Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyebut jika Dito Mahendra harus dijemput paksa dalam keadaan apa pun. Saat ditanya terkait penjemputan paksa Dito Mahendra, Fachmi menyebut tidak ada alasan untuk menundanya lagi. “Sakitnya sudah dijelaskan bukan sakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan aktivitas,”

“Itu sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim sehingga majelis menganggap ini sakitnya itu sakit sakitan,” “Makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29," kata Fachmi Bachmid dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (19/10/2022). Menurut Fachmi, kini sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menjemput paksa Dito Mahendra.

Dijelaskan Fahmi jika hal ini juga berguna untuk menjaga kehormatan institusi yang telah dipermainkan oleh Dito Mahendra. “Tidak ada alasan lagi, ini juga untuk menjaga marwah daripada institusi kejaksaan yang telah dibuat main main seperti ini,” “Tidak boleh seperti ini, tidak ada satupun orang yang bisa mempermainkan sebuah lembaga negara, termasuk saksi,” ujar Fachmi Bachmid.

Saat ditanya tentang kebenaran Dito Mahendra yang mengaku sakit, kuasa hukum Nikita Mirzani ini lantas menyebut jika sakit yang dialami seteru kliennya itu tidak tergolong sakit parah yang menyebabkan seseorang tidak bisa beraktivitas. “Saya tidak menyatakan (Dito Mahendra) pura pura sakit, tapi hakim menyatakan bahwa ini sakit yang menyebabkan orang tidak bisa melakukan aktivitas, artinya harus dibawa paksa untuk hadir di persidangan,” ujar Fachmi. Lebih lanjut, Fachmi menyebut jika tidak hadirnya Dito Mahendra, maka perkara yang menjerat Nikita Mirzani itu tidak bisa berjalan dan terselesaikan.

Bahkan, selama Dito Mahendra belum bisa hadir, Fachmi meminta agar persidangan tidak dilanjutkan. “Tanpa kehadiran dia (Dito Mahendra), perkara ini tidak bisa berjalan,” “Selama saksi korban tidak bisa dihadirkan, proses persidangan ini jangan diteruskan, walaupun ada saksi yang lain,” lanjutnya.

Dengan hal ini, Fachmi menegaskan jika jaksa harus bertanggung jawab untuk bisa menghadirkan Dito di persidangan. “Sehingga ini kewajiban jaksa untuk menghadirkan seorang saksi korban, jadi dia (Dito Mahendra) itu saksi korban karena dia yang lapor,” kata Fachmi. Lebih lanjut, ketidakhadiran Dito Mahendra di persidangan hingga tiga kali itu disebut Fachmi tindakan melecehkan kejaksaan.

Bahkan, Fachmi merasa adanya tindakan yang tidak adil. “Kenapa dia (Dito Mahendra) membuat ketidakhadiran seperti ini? Ini kan sama saja melecehkan institusi kejaksaan. Jaksa itu harus bisa menghadirkan, tapi kenapa seperti ini?,” kata Fachmi. “Ya ini sangat tidak adil ya,” sambungnya.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.